Dengan semakin membaiknya sistem pelayanan pemerintahan Indonesia, kini membuat paspor tak terasa merepotkan dan aman dari calo. Termasuk bagi saya. Hari ini saya telah mengurus perpanjangan paspor saya yang habis pada bulan Januari kemarin. Biar sekalian (siapa tahu saya ada kesempatan ke Jepang mewujudkan impian, hihihi), saya perpanjang paspor saya menjadi e-paspor.
Belum semua Kantor Imigrasi menyediakan layanan pembuatan e-paspor. Saat ini hanya 3 kota saja yang melayani pembuatan e-paspor, yaitu Jakarta, Surabaya, dan Batam.
Banner di website www.imigrasi.go.id |
Kali ini saya ingin membagi pengalaman saya dalam mengurus perpanjangan paspor biasa 48 halaman menjadi e-paspor 48 halaman, semoga dapat membantu Anda dalam menyiapkan dokumen dan biaya yang diperlukan.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebelum ke kantor imigrasi adalah sebagai berikut. SEMUANYA DIBAWA DOKUMEN ASLI DAN FOTOKOPIAN DALAM UKURAN A4 (TIDAK DIPOTONG). BIAYA PEMBUATAN E-PASPOR ADALAH Rp655.000.
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran atau Ijazah atau Akta/Surat Nikah
- Paspor lama (jika Anda baru akan membuat paspor, poin ini dapat diabaikan)
- KTP kedua orangtua (difotokopi dalam satu halaman kertas A4) (jika ingin mengurus paspor untuk anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP)
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan |
PASTI terlayani! |
Bawalah bolpoin warna hitam ketika Anda ke kantor imigrasi untuk mengisi formulir.
Nah, Anda kini tiba di kantor imigrasi. Lihat orang-orang yang mengantre di depannya? Ikutlah berbaris di sana, karena untuk menghindari bagian dalam yang terlalu ramai, maka dibuat antrean seperti ini. Siapkan dokumen yang telah disebut di atas untuk memudahkan proses pengecekan oleh petugas imigrasi. Anda akan diminta naik ke lantai 2, tempatnya mengurus paspor bagi WNI. Setibanya di lantai 2, antre lagi untuk pengecekan dokumen. Jangan bosan mengantre, ya :)
Konter pengambilan nomor antrean di lantai 2 kantor imigrasi klas I Jakarta Selatan |
Petugas di konter akan bertanya apa tujuan Anda, apakah untuk membuat paspor biasa, e-paspor, atau mengambil paspor yang sudah jadi. Nanti akan diberikan map kuning berisi formulir beserta nomor antrean yang sudah distaples di mapnya. Kalau Anda ingin membuat e-paspor, petugas akan mengecap formulir dan map dengan cap 'E-PASSPORT' agar diproses sebagai e-paspor.
Petugas akan memberikan petunjuk pengisian pada seluruh pemohon yang telah duduk rapi. Anda dapat mulai mengisi formulir sesuai petunjuk. Jika ada yang kurang jelas terkait pengisian formulir, dapat langsung ditanyakan. Anda terlambat datang dan petunjuk sudah selesai diberikan, ada konter informasi yang siap menjawab kebingungan Anda dalam mengisi formulir.
Konter informasi |
Jika Anda baru akan membuat paspor untuk pertama kali, saya sarankan Anda menulis 3 kata untuk nama Anda. Misalnya, nama saya Hardiani Andaningrum. Dijadikan 3 kata, berarti saya tambahkan nama belakang papa saya. Hal ini untuk memudahkan kita bepergian ke beberapa negara, katanya. Jika Anda ingin memperpanjang paspor dan ingin menambahkan nama, Anda dapat membeli form pernyataan penggantian nama bermaterai seharga Rp8.000 di koperasi.
Formulir pembuatan paspor yang dicap e-paspor |
Nomor antrean dengan angka pertama 2, juga ada nama saya di sana |
Sebagai informasi, angka pertama pada nomor antrean tersebut adalah kode khusus. Kode-kode yang tersedia adalah:
- Antrean dengan nomor: 1-XXX untuk lansia, difabel, dan anak di bawah tiga tahun (batita). Saya sempat dengar antrean kode 1 ini terbatas 30 nomor per hari, jadi ada baiknya datang lebih pagi bagi yang ingin mengurus paspor dan tergolong pada kategori di atas.
- Antrean dengan nomor: 2-XXX untuk pemohon yang datang langsung (walk-in). Bagi pemohon e-paspor semua termasuk di sini.
- Antrean dengan nomor: 3-XXX untuk pemohon online (hanya untuk paspor biasa).
- Antrean dengan nomor: 5-XXX untuk yang akan mengambil paspor yang sudah jadi.
- Antrean dengan nomor: 6-XXX untuk pemohon yang paspornya hilang/rusak/ingin mengubah data pada halaman identitas paspor yang masih berlaku.
Jika Anda datang pagi, mungkin Anda tidak perlu menunggu terlalu lama. Saya di kantor imigrasi Jakarta Selatan, datang pukul 8.00 pagi, baru dilayani pukul 12.30 karena proses tiap pemohon berbeda-beda selesainya. Bagi yang membawa putra-putrinya, tersedia tempat bermain meski kecil di sudut salah satu ruangan dekat fotokopian. Bagi Anda yang perlu memfotokopi dokumen, tersedia tempat fotokopi di dalam kantor imigrasi. Kalau lapar atau haus tapi malas keluar atau sebentar lagi tiba gilirannya, ada juga yang jual minuman, kok.
Para pemohon menunggu nomor antrean mereka disebut |
Ada 10 konter yang akan melayani di kantor imigrasi Jakarta Selatan |
Di kantor imigrasi klas I Jakarta Selatan, ada 10 konter yang melayani pemohon paspor. Awalnya akan dipanggil dulu untuk nomor antrean dengan kode 1 hingga tuntas, lalu berikutnya konter akan terbagi menjadi dua bagian. Konter 1-5 untuk kode antrean 3 (pemohon online), dan konter 6-10 melayani kode antrean 2 (walk-in).
Setelah nomor Anda disebut, Anda dapat masuk ke ruangan pengambilan data biometrik. Petugas akan mengecek dokumen Anda (asli dan fotokopian) lalu men-scan dokumen Anda. Setelah itu, Anda akan diverifikasi datanya, diwawancara sedikit, lalu foto dan memindai sidik jari dari 10 jari tangan Anda. Pastikan jari anda tidak basah atau berkeringat agar proses pemindaian berjalan lancar.
Salah satu dari dua konter walk-in yang tetap melayani pemohon saat jam istirahat |
Setelah semuanya selesai, Anda akan diberikan print-out berupa tanda terima dan berisi petunjuk pembayaran pembuatan paspor. Anda dapat transfer atau bayar langsung di teller Bank BRI di lantai 1 kantor imigrasi Jakarta Selatan. Simpan bukti bayarnya, fotokopi sebanyak 2 kali sebagai pegangan Anda.
Nah, setelah itu Anda boleh pulang, menunggu paspor selesai dibuat dalam waktu 10 hari kerja untuk e-paspor. Mudah bukan? Prosesnya cepat, yang lama itu antrenya, hihihi. Tapi selesai dalam 1 hari saja, plus 1 hari saat mengambil paspor. Saat paspor saya jadi, nanti akan saya perbarui lagi dengan proses pengambilannya. Mungkin bukan saya yang akan ambil, karena saya bekerja jadi akan diambil oleh mama saya.
Update Agustus 2016: dari Imigrasi Jaksel, paspor yang sudah jadi akan dikirim ke alamat masing-masing pemohon paspor, jadi tidak perlu ambil ke kantor Imigrasi.
Update Agustus 2016: dari Imigrasi Jaksel, paspor yang sudah jadi akan dikirim ke alamat masing-masing pemohon paspor, jadi tidak perlu ambil ke kantor Imigrasi.
Oh, paspor lama nanti akan dikembalikan saat paspor baru selesai, jadi bisa disimpan sebagai kenang-kenangan (meski mungkin baru 2 halaman yang terisi cap).
Sekian informasi mengenai pembuatan/perpanjangan e-paspor, semoga bermanfaat :)
14 komentar:
Siang mbak, aku mau tanya. Kebetulan aku mau memperpanjang paspor dan mengubahnya menjadi e-passport juga, kira2 masih butuh surat rekomendasi dari atasan/kantor ngga ya?
Halo, saya karyawan swasta, dan waktu perpanjang jadi e-paspor kemarin saya nggak pakai surat rekomendasi atasan/kantor. Karena sifatnya pribadi saja, bukan untuk keperluan dinas. Dokumen yang saya bawa hanya yang saya sebutkan di atas, semoga membantu :) jika masih ada yang ingin ditanyakan lebih jauh, mungkin bisa menghubungi kantor Imigrasi Jaksel. Terima kasih sudah berkunjung!
Hai mba, kemarin e paspor akhirnya selesai setelah berapa hari kerja? Terima kasih :)
Halo, paspor lama Kita otomatis akan di kirim jg? Atau Kita harus ngomong dulu ke petugas kalau Kita mau paspor lama di kembalikan?
untuk pengambilan paspor yg diganti yang diantar ke alamat yg tertera di paspor, apakah berlaku di semua kantor imigrasi yg melayani epaspor di area Jkt? (khususnya kanim soekarno-hatta)
- E Paspoer selesai sekitar 10 hari kerja atau 2 minggu kalender, Mas Hanby :) Tapi mungkin sekarang bisa sedikit lebih cepat.
- Mbak Susanti, paspor lama pasti akan dikembalikan, bersamaan dengan paspor barunya. Kalau ingin memastikan, boleh ditanyakan lagi ke petugas imigrasi, ya :)
- Halo Mas Feriyadi, berhubung saya bukan pegawai Imigrasi dan tidak punya kenalan di sana, tapi sepertinya sudah berlaku di semua kantor Imigrasi yang menyediakan layanan pembuatan e-paspor. Mohon maaf apabila kurang dapat menjawab pertanyaan Mas, ya...
Terima kasih atas semua pertanyaannya!
Hi Mba,
Saya mau tanya,
Kalau untuk syarat kan harus melampirkan ktp.
apakah bisa ktp biasa atau harus e-ktp..?
Terimakasih..
Yenny
Halo,
Untuk KTP tidak masalah mau pakai KTP biasa atau E-KTP, karena nanti yang dilihat adalah data-datanya untuk direkam oleh Imigrasi.
Terima kasih sudah mampir dan bertanya!
mbak mau tny kl sy mw ganti ke e passport tp pasport biasa sy msh berlaku 2 tahun bs ga yah mbak makasih
Halo Ratu,
Bisa, kok. Pasporku juga sebenarnya belum habis masa berlakunya, tapi karena ingin e-paspor agar banyak kemudahan, akhirnya saya perpanjang.
Terima kasih pertanyaannya yaaa!
Masa expired passpor saya juga masih 3 tahun, untuk mengganti ke e passpor gak perlu bikin surat pernyataan alasan pergantian passpor?
Halo mbak Indri, mohon maaf ya saya baru respon pertanyaannya... Untuk penggantian ke e-paspor tidak perlu tambahan surat pernyataan alasan penggantian paspor, kok. Simpel saja, cukup form yang diisi dan dokumen-dokumen pelengkapnya :)
Terima kasih sudah mampir dan bertanya :)
Selamat sore.
Saya mau tanya kalau mau ganti dari paspor biasa ke paspor elektronik, sedangkan paspor saya yang lama (paspor biasa) masa berlakunya masih panjang satu tahunan lebih, apakah masih bisa? Terimakasih
Halo Diky,
Tidak masalah mau perpanjang jadi e-paspor ketika paspor lama (paspor biasa) masih berlaku satu tahun, silakan langsung lakukan pendaftaran sesuai prosedur baru (melalui aplikasi imigrasi di hp) ya :)
Terima kasih sudah mampir dan bertanya!
Posting Komentar